Profil
MTsN 10 Majalengka adalah Lembaga Pendidikan tingkat SLTP dengan ciri khas keislaman. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Majalengka didirikan pada tahun 1986 dengan nama MTsS Al-Hidayah berstatus KKM Filial MTsN Sukaraja.
Pada tahun 1997 MTsS Al-Hidayah yang tadinya berstatus swatsa filial MTsN Sukaraja mendapatkan perubahan status menjadi Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 1997 Tanggal 17 Maret 1997; Tentang pembukaan dan Penegrian Madrasah sebagai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Jatiwangi Kabupaten Majalengka dan pada Tahun 2015 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Jatiwangi berubah nama menjadi MTsN 10 Majalengka berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 212 Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015; tentang perubahan nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Barat.
Sejak MTsN 10 Majalengka didirikan pada tahun 1997-2021, sudah beberapa kali terjadi pergantian kepala madrasah. Masa jabatan masing – masing kepala madrasah berbeda – beda, MTsN 10 Majalengka yang merupakan institusi negeri/pemerintah maka kewenangan pergantian kepala madrasah ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Hal tersebut dikarenakan MTsN 10 Majalengka secara hirarki merupakan binaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Pergantian kepala madrasah disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya dikarenakan kepala madrasah memasuki masa Pensiun, Mutasi, penilaian kinerja kepala madrasah dan prestasi
Sejak peralihan nama dari PGA 4 tahun menjadi MTs Negeri program kurikuler yang dilaksanakan mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam SKB Nomor 6 tahun 1975, Nomor 037/U/1975 dan Nomor 36 Tahun 1975. Sebagai tindak lanjut dari SKB tiga Menteri tersebut maka kurikulum yang digunakan Madrasah Tsanawiyah adalah Kurikulum 1975 dengan bobot matpelajarannya terdiri dari 70% untuk mata pelajaran umum dan 30% mata pelajaran agama. Perkembangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 SMP Negeri Berciri Khas Agama Islam. Dengan demikian, kurikulum MTs pun mengalami perubahan yaitu sesuai dengan kurikulum SMP tahun 2004 dengan alokasi bobot waktu 100% mata pelajaran SMP dan plus mata pelajaran agama antara 28% s.d. 37%. Dengan demikian mata pelajaran umum dan alokasi waktu yang diberikan di Madrasah Tsanawiyah sama dengan mata pelajaran dan alokasi waktu yang diberikan di SMP.
Pada tahun pelajaran 2006/2007 kurikulum yang digunakan adalah kurikulum 2004 atau yang lebih dikenal dengan istilah Kurikulum Berbasis Kompetensi dan kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Mulai tahun pelajaran 2014/2015 untuk kelas VII kurikulum yang digunakan adalah kurikulum 2013.
Berdasarkan KMA no 212 tahun 2015 tentang perubahan nama madrasah Tsanawiyah Negeri di Provinsi Jawa Barat bahwa sejak tanggal penetapan 27 Juli 2015 nomenklatur MTs Negeri 2 Jatiwangi berubah nama menjadi MTs Negeri 10 Kabupaten Majalengka.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Visi dan Misi
Visi Terwujudnya Peserta Didik yang Disiplin, Prestatif, Unggul dan Berdaya Saing serta Berakhlak Mulia. Misi 1. Menciptakan profil pelajar yang berakhlak mulia dan rajin beribadah. 2.
